Buang sampah sembarangan denda Rp 15 juta (maksimal) dan paling sedikit Rp. 300.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan berdasarkan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13/2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dikutip dari website Pemerintah Kabupaten Sukabumi sukabumikab.go.id, Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13/2016 berisi 6 Bab dan 57 pasal :
- Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1)
- Bab 2 : Pengelolaan Sampah (Pasal 2 - Pasal 27)
- Bab 3 : Retribusi (Pasal 28 - Pasal 51)
- Bab 4 : Ketentuan Penyidikan (Pasal 52)
- Bab 5 : Ketentuan Pidana (Pasal 53 - Pasal 54)
- Bab 6 : Ketentuan Penutup (Pasal 55 - Pasal 57)
Larangan membuang sampah sembarangan tercantum di Bab 2 : Pengelolaan Sampah (pasal 26 bagian kesepuluh - larangan) :
Setiap orang dilarang:
a. Mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
b. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
c. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
d. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir dan/atau ;
e. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan/atau;
f. Membuang sampah ke badan air : sungai/selokan/situ/danau/laut dan tanah terbuka/lapangan/kebun yang bukan peruntukan sampah.
Sedangkan ketentuan pidana tercantum di Bab 5 Pasal 53 :
- Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf e dan huruf f dikenakan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling sedikit Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan dan diundangkan tanggal 30 desember 2016, Menggantikan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Tanpa ada atau tidak adanya spanduk atau banner larangan membuang sampah sembarangan, sudah seharusnya ada kesadaran dari diri setiap orang akan pentingnya menjaga kebersihan termasuk tidak membuang sampah sembarangan, seperti halnya ungkapan yang sudah diajarkan dari kecil ketika kita di bangku sekolah :
"Kebersihan Sebagian Dari Iman"
Download Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13/2016 :



Komentar